PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan KSPG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
