PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
