PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi
yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
