Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam
pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
- Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi
guna mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing.
- Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya
disingkat RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi
dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha,
media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan
pangan dan gizi.
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -3-
