PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
peningkatan produksi pangan dalam negeri;
penguatan cadangan pangan nasional;
penguatan perdagangan pangan; dan
penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya
lokal.
