PERPRES
KEBIJAKAN STRATEGIS PANGAN DAN GIZI
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
www.peraturan.go.id
2017, No.188 -4-
efisiensi pemasaran pangan;
penguatan sistem logistik pangan;
stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan
lainnya;
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan
penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan
masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
