TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
- Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik
Paten, pihak yang menerima hak atas Paten
tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut
yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
- Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu
Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja
atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi
atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan
oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau
Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Hari adalah hari kerja.
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -3-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
- berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
negara; atau
- kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat.
Pasal 3
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 4
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan negara meliputi:
senjata api;
amunisi;
bahan peledak militer;
intersepsi;
penyadapan;
pengintaian;
perangkat penyandian dan perangkat analisis
sandi; dan/atau
- proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -4-
Pasal 5
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan
sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan Paten.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
tidak mengalihkan pelaksanaan Paten
dimaksud kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran,
dan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban
pembayaran biaya tahunan atas Paten yang
dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas
Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah;
- judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -5-
- alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 8
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 harus dilakukan
pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
administratif; dan
status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan
diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak
dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Pasal 9
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten
mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -6-
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah
memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
- tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan
atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -7-
hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) Hari sejak Menteri memberikan
persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemegang Paten.
Pasal 12
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah dalam daftar umum Paten dan
mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau
media nonelektronik.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat
Pasal 13
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh
Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
- produk farmasi dan/atau bioteknologi yang
harganya mahal dan/atau diperlukan untuk
menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak
dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan
kedaruratan kesehatan masyarakat yang
meresahkan dunia;
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -8-
- produk kimia dan/atau bioteknologi yang
berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
- obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi
hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit
secara luas; dan/atau
- proses dan/atau produk untuk menanggulangi
bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
Pasal 14
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan
sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan
Paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan Paten
dimaksud kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan
atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak
mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -9-
mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah;
judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 17
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
administratif; dan
status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan
diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak
dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -10-
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan ditolak.
Pasal 18
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten
mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan
administratif dan terdapat pelindungan Paten.
Pasal 19
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat
pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
- tenaga ahli.
(3) Tim sebagimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -11-
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada
Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan
atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan
hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemegang Paten.
Pasal 21
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau
media nonelektronik.
Bagian Keempat Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan
dengan Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 22
Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang mengganggu atau bertentangan
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -12-
dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara
meliputi:
senjata elektromagnetik;
bahan peledak; dan
metode dan/atau peralatan lainnya yang
mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum
bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh
Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permohonan persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 24
(1) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan
sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebaskan dari kewajiban untuk
membayar biaya tahunan.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran
biaya tahunan sampai dengan Paten dapat
dilaksanakan.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -13-
- objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah;
- judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan
- alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 26
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 harus dilakukan
pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
administratif; dan
status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari sejak tanggal permohonan
diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak
dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan ditolak.
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -14-
Pasal 27
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan
administratif dan terdapat pelindungan Paten.
Pasal 28
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 telah
memenuhi persyaratan administratif dan terdapat
pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
- tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -15-
Pasal 29
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada
Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan
atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan
hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) Hari sejak Menteri memberikan
persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemegang Paten.
Pasal 30
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui media elektronik
dan/atau media nonelektronik.
IMBALAN
Pasal 31
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada
Pemegang Paten.
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -16-
(2) Pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah, pemberian
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 32
Pelaksanaan pemberian Imbalan dan besaran Imbalan
wajib dicantumkan dalam setiap Peraturan Presiden
mengenai penetapan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -17-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2020
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5922);
