PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten
mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan
administratif dan terdapat pelindungan Paten.
