Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat
pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
- tenaga ahli.
(3) Tim sebagimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -11-
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
