PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
Pertahanan dan Keamanan Negara
