PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
- berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
negara; atau
- kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat.
