PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan negara meliputi:
senjata api;
amunisi;
bahan peledak militer;
intersepsi;
penyadapan;
pengintaian;
perangkat penyandian dan perangkat analisis
sandi; dan/atau
- proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -4-
