PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan
sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan Paten.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
tidak mengalihkan pelaksanaan Paten
dimaksud kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran,
dan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
