PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban
pembayaran biaya tahunan atas Paten yang
dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas
Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
