PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah;
- judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -5-
- alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
