Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 harus dilakukan
pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
administratif; dan
status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan
diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak
dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
