PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten
mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -6-
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
