PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah
memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
- tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
