PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan
sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan
Paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan Paten
dimaksud kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
