PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan
atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak
mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.
