PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh
Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
- produk farmasi dan/atau bioteknologi yang
harganya mahal dan/atau diperlukan untuk
menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak
dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan
kedaruratan kesehatan masyarakat yang
meresahkan dunia;
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -8-
- produk kimia dan/atau bioteknologi yang
berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
- obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi
hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit
secara luas; dan/atau
- proses dan/atau produk untuk menanggulangi
bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
