PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah dalam daftar umum Paten dan
mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau
media nonelektronik.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat
