PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan
sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebaskan dari kewajiban untuk
membayar biaya tahunan.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran
biaya tahunan sampai dengan Paten dapat
dilaksanakan.
