PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum
bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh
Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permohonan persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
