PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang mengganggu atau bertentangan
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -12-
dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara
meliputi:
senjata elektromagnetik;
bahan peledak; dan
metode dan/atau peralatan lainnya yang
mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
