PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau
media nonelektronik.
Bagian Keempat Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan
dengan Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
