PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -13-
- objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah;
- judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan
- alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
