PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 31
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada
Pemegang Paten.
www.peraturan.go.id
2020, No.171 -16-
(2) Pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah, pemberian
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
