PERPRES
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 2 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan
administratif dan terdapat pelindungan Paten.
