Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
- Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Logo Kementerian adalah simbol yang terdiri dari gambar dan/atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
- kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan
yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. 9. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. 10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 12. Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 2
pasal.id
Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi;
c. Naskah Dinas khusus; dan d. Naskah Dinas lainnya.
Pasal 3
pasal.id
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan.
Pasal 4
pasal.id
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Peraturan Perundang-undangan; b. instruksi; c. surat edaran; dan d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 5
pasal.id
dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
pasal.id
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan teknis tentang pelaksanaan suatu
kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk instruksi terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. batang tubuh; dan d. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
pasal.id
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian atau deputi.
Pasal 9
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat edaran terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
pasal.id
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai jenis, susunan dan bentuk, dokumen, dan penetapan standard operasional prosedur administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standard operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 11
pasal.id
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) kKeputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan di tandatangani oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan penetapan dan penandatanganan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian atau deputi.
Pasal 12
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk keputusan terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. diktum; d. batang tubuh; dan e. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
pasal.id
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun dalam bentuk: a. surat perintah tugas; dan b. Naskah Dinas khusussurat perintah lainnya. (2) tugas dan surat perintah lainnya dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Pasal 14
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk Naskah Dinas penugasan terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki (2) Ketentuan mengenai susunan dan Bentuk Naskah dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
pasal.id
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Pasal 16
pasal.id
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi: a. nota dinas; b. disposisi; dan c. surat undangan internal.
Pasal 17
pasal.id
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian. (2) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional.
Pasal 18
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk nota dinas terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
pasal.id
Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut: a. tidak dibubuhi cap dinas; dan b. penomoran memuat unsur nomor urut, kode jabatan/unit kerja, kode klasifikasi, bulan, dan tahun.
Pasal 20
pasal.id
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk. (2) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam kertas ditulis secara jelas pada lembar disposisi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas. (3) Disposisi terhadap Naskah Dinas masuk yang berbentuk media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat (log history) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas. (4) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh pejabat Kementerian kepada pejabat: a. dengan jenjang jabatan di bawahnya; atau b. fungsional di bawah koordinasinya. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
pasal.id
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 22
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan
c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
pasal.id
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat dinas terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
pasal.id
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Naskah Kerjasamasurat perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan; e. surat pengantar; f. Surat pengantarpengumuman; g. piagam penghargaan;laporan; dan h. telaahan staf.
Pasal 26
pasal.id
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. (2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perjanjian dalam negeri; dan b. internasional.
Pasal 27
pasal.id
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antara Kementerian dengan pihak lain. (2) (4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. nota kesepahaman bersama; b. perjanjian kerja sama; atau c. perjanjian lainnya. (3) a kesepahaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan deputi. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama. (5) Perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 28
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
pasal.id
(1) (1)Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. (2) (2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
Pasal 30
pasal.id
Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, cara- cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang tentang perjanjian internasional.
Pasal 31
pasal.id
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/ perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama. (3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penandatanganan perjanjian internasional (full powers) merupakan surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat kuasa dalam negeri terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
pasal.id
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan
bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
Pasal 34
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk berita acara terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
pasal.id
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 36
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat keterangan terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
pasal.id
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan barang atau naskah. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 38
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat pengantar terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
pasal.id
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat atau pegawai di Kementerian maupun kepada perseorangan atau lembaga di luar Kementerian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Pasal 40
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk pengumuman terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
pasal.id
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 42
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk laporan terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
pasal.id
an staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.
Pasal 44
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk telaahan staf terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
pasal.id
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di Kementerian yang perlu dijabarkan dalam bentuk petunjuk operasional/teknis dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik Kementerian. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dan deputi.
Pasal 47
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk pedoman terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
pasal.id
(1) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan prosedurnya. (2) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dan deputi.
Pasal 49
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk petunjuk pelaksanaan terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
pasal.id
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan Naskah Dinas yang menyatakan, menguatkan, dan/atau membenarkan bahwa orang atau organisasi yang disebut diberikan rekomendasi untuk keperluan tertentu. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.
Pasal 51
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat rekomendasi terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
pasal.id
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d merupakan Naskah Dinas yang menyatakan deklarasi seseorang untuk dapat melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sesuai isi yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
Pasal 53
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat pernyataan terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
pasal.id
(1) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e merupakan Naskah Dinas yang memuat peringatan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran di lingkungan internal, disertai alasan- alasan yang jelas dan logis serta fakta atau data otentik yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat peringatan. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat peringatan terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
pasal.id
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat teguran karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pihak eksternal disertai alasan yang jelas dan logis serta fakta atau data autentik yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat teguran. (2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 57
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat teguran terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
pasal.id
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g merupakan Naskah Dinas yang berupa penghargaan atau keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagai bukti telah mengikuti suatu kegiatan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
Pasal 59
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk sertifikat paling sedikit memuat unsur: a. Lambang Negara atau Logo Kementerian; b. judul sertifikat; c. nomor sertifikat; d. nama penerima sertifikat; e. tanggal terbit; f. tanda tangan pejabat yang menerbitkan sertifikat; dan g. cap dinas. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal sertifikat diterbitkan dengan media rekam elektronik tidak dibubuhi cap dinas.
Pasal 60
pasal.id
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf h merupakan surat atau tulisan resmi
yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, dan deputi.
Pasal 61
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk piagam penghargaan paling sedikit memuat unsur: a. Lambang Negara atau Logo Kementerian; b. judul piagam penghargaan; c. nomor piagam penghargaan; d. nama penerima piagam penghargaan; e. tanggal terbit; f. tanda tangan pejabat yang menerbitkan piagam penghargaan; dan g. cap dinas. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
pasal.id
Notula rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf i merupakan catatan singkat mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat.
Pasal 63
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk notula rapat terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 64
pasal.id
Pembuatan Naskah Dinas perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang; b. bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami; c. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan d. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 65
pasal.id
(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan: a. media rekam kertas; atau b. media rekam elektronik. (2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas.
Pasal 66
pasal.id
Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b menggunakan:
a. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau b. Aplikasi pengolah kata atau data.
Pasal 67
pasal.id
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) memuat unsur sebagai berikut: a. Lambang Negara atau Logo Kementerian; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. tanda tangan, paraf, dan cap dinas; dan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
Pasal 68
pasal.id
(1) Lambang Negara dan Logo Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi. (2) dan Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan Kementerian.
Pasal 69
pasal.id
Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Menteri; atau b. Wakil Menteri.
Pasal 70
pasal.id
(1) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama Menteri atau Wakil Menteri. (2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bagian atas kepala surat yang disertai nama jabatan dengan huruf kapital secara simetris pada Naskah Dinas. (3) Naskah Dinas jabatan dengan Lambang Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71
pasal.id
Dalam hal terdapat perjanjian dalam negeri yang dilakukan antarinstansi pemerintah, map Naskah Dinas harus menggunakan Lambang Negara.
Pasal 72
pasal.id
(1) Logo Kementerian digunakan oleh pejabat berwenang selain Menteri dan Wakil Menteri. (2) Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
Pasal 73
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan menggunakan angka arab dan tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas penugasan memuat unsur: a. nomor urut menggunakan angka arab; b. kode jenis surat; c. kode jabatan penanda tangan; d. kode klasifikasi arsip; e. bulan menggunakan angka romawi; dan f. tahun terbit. (3) Penomoran Naskah Dinas penugasan yang memerlukan persetujuan pejabat pembuat komitmen memuat unsur: a. nomor urut menggunakan angka arab; b. kode jenis surat; c. kode jabatan pejabat pembuat komitmen; d. kode unit kerja; e. bulan menggunakan angka romawi; dan f. tahun terbit.
Pasal 74
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal memuat unsur: a. kategori klasifikasi keamanan; b. nomor urut menggunakan angka arab; c. kode jabatan penandatangan; d. kode klasifikasi arsip; e. bulan menggunakan angka romawi; dan f. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal memuat unsur: a. kategori klasifikasi keamanan; b. nomor urut menggunakan angka arab; c. kode jabatan penandatangan; d. kode klasifikasi arsip;
e. bulan menggunakan angka romawi; dan f. tahun terbit.
Pasal 75
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas khusus dan Naskah Dinas lainnya memuat unsur: a. nomor urut menggunakan angka arab; b. kode jenis naskah; c. kode jabatan; d. bulan menggunakan angka romawi; dan e. tahun terbit. (2) Ketentuan mengenai penomoran Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Naskah Dinas pedoman dan petunjuk pelaksanaan. (3) Penomoran Naskah Dinas lainnya berupa pedoman dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat unsur: a. nomor urut menggunakan angka arab; dan b. tahun terbit.
Pasal 76
pasal.id
Ketentuan mengenai format penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 75 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
pasal.id
Kertas, amplop, dan tinta digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
Pasal 78
pasal.id
(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas arahan dan Naskah Dinas lainnya berupa pedoman dan petunjuk pelaksanaan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS); b. ukuran F4; dan c. standar Kertas Permanen. (2) Standar Kertas Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2; b. ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN; c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT; d. pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh); e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kg; dan f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).
Pasal 79
pasal.id
Kertas yang digunakan dalam ukuran huruf pembuatan Naskah Dinas korespondensi, Naskah Dinas khusus, dan Naskah Dinas lainnya selain pedoman dan petunjuk pelaksanaan merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2.
Pasal 80
pasal.id
(1) Pada amplop harus dicantumkan: a. alamat pengirim; dan b. alamat tujuan. (2) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Lambang Negara atau Logo Kementerian, nama lembaga, serta alamat lembaga. (3) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditulis lengkap dengan nama jabatan atau lembaga dan alamat lembaga.
Pasal 81
pasal.id
(1) Surat dinas yang siap untuk dikirim harus dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut lipatannya agar lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima surat. (2) Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop.
Pasal 82
pasal.id
(1) Jenis tinta yang digunakan pada Naskah Dinas merupakan tinta pigment (durabrite). (2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka jenis tinta tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 83
pasal.id
Dalam penentuan jarak spasi pada Naskah Dinas harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
Pasal 84
pasal.id
(1) Jenis huruf pada Naskah Dinas arahan dan Naskah Dinas lainnya berupa pedoman dan petunjuk pelaksanaan menggunakan bookman old style dengan ukuran 12 (dua belas). (2) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi, Naskah Dinas khusus, dan Naskah Dinas lainnya selain pedoman dan petunjuk pelaksanaan menggunakan arial dengan ukuran 12 (dua belas).
Pasal 85
pasal.id
(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya. (2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada: a. akhir setiap halaman; b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman; dan c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. (3) Dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik, tidak mencantumkan kata penyambung. (4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 86
pasal.id
(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. ruang tepi atas:
- apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kop; dan 2) apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2,5 (dua koma lima) sentimeter dari tepi atas kertas. b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) sentimeter dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri 2,5 (dua koma lima) sentimeter dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan 2,5 (dua koma lima) sentimeter dari tepi kanan kertas.
Pasal 87
pasal.id
(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas menggunakan angka arab. (2) Letak nomor halaman berada pada posisi bagian tengah bawah pada Naskah Dinas.
Pasal 88
pasal.id
(1) Tembusan Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu
mengetahui isi surat tersebut. (2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.
Pasal 89
pasal.id
(1) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. (2) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
Pasal 90
pasal.id
Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab dengan melanjutkan nomor halaman Naskah Dinas pengantarnya.
Pasal 91
pasal.id
(1) Tanda tangan, paraf, dan cap dinas merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas. (2) Dalam hal diperlukan legalisasi atas Naskah Dinas yang telah ditandatangani oleh Menteri, Wakil Menteri, atau atas nama Menteri, penandatanganan legalisasi dilakukan oleh pejabat tinggi pratama yang berwenang di bidang hukum. (3) Dalam hal diperlukan legalisasi atas Naskah Dinas yang telah ditandatangani oleh selain Menteri, Wakil Menteri,
atau atas nama Menteri, penandatanganan legalisasi dilakukan oleh pejabat di bidang administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan mengenai format legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 92
pasal.id
(1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keautentikan, keterpercayaan, dan keutuhan informasi. (2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda tangan basah; dan b. Tanda Tangan Elektronik. (3) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 93
pasal.id
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
Pasal 94
pasal.id
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya
kepada pejabat penanda tangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa pejabat penanda tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pejabat penanda tangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pejabat penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terkait.
Pasal 95
pasal.id
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik dapat ditandai dalam susunan dan bentuk Kode QR (QR Code) yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media daring, atau media luring; dan d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.
Pasal 96
pasal.id
(1) Paraf Naskah Dinas terdiri atas: a. paraf hierarkis; dan
b. paraf koordinasi. (2) Paraf hierarkis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan paraf berjenjang dalam satu unit kerja yang sama. (3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan paraf yang memerlukan koordinasi pejabat antar unit kerja.
Pasal 97
pasal.id
(1) Sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, konsep Naskah Dinas harus diparaf terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang di bawahnya. (2) Fitur paraf dalam Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat (log history) Naskah Dinas dalam basis data (database) sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 98
pasal.id
Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
Pasal 99
pasal.id
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya lebih dari 1 (satu) halaman, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh: a. pejabat yang menandatangani; dan b. pejabat yang berwenang di bawahnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan terhadap Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri atau Wakil Menteri.
Pasal 100
pasal.id
(1) Letak pembubuhan paraf hierarkis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan atau setelah nama jabatan penandatangan b. untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri atau sebelum nama jabatan penandatangan; dan c. untuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah paraf pejabat yang di atasnya. (2) Format paraf hierarkis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 101
pasal.id
(1) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 ayat (1) huruf b digunakan untuk Naskah Dinas yang substansinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar-unit kerja. (2) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas yang menyusun konsep Naskah Dinas; b. pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan c. pejabat yang berwenang yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas dari unit kerja lain yang terkait. (3) Naskah Dinas arahan berupa pengaturan dan penetapan, serta Naskah Dinas khusus berupa nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama harus dibubuhi paraf pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang hukum.
Pasal 102
pasal.id
Format paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 103
pasal.id
(1) Cap dinas digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
Pasal 104
pasal.id
Cap dinas terdiri atas: a. cap dinas Menteri yang memuat nama jabatan Menteri yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan b. cap dinas Kementerian yang memuat Logo Kementerian yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas.
Pasal 105
pasal.id
Cap dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a digunakan untuk Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Wakil Menteri, dan atas nama Menteri.
Pasal 106
pasal.id
Bentuk dan ukuran cap dinas Menteri dan cap dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 107
pasal.id
Cap dinas yang digunakan untuk Naskah Dinas sangat rahasia dan rahasia dapat menggunakan cap dinas yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari pemalsuan.
Pasal 108
pasal.id
Perubahan Naskah Dinas merupakan mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.
Pasal 109
pasal.id
Pencabutan Naskah Dinas dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan.
Pasal 110
pasal.id
Pembatalan Naskah Dinas merupakan pernyataan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
Pasal 111
pasal.id
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Pasal 112
pasal.id
(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut, atau dibatalkan, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
(2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. (3) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah tik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.
Pasal 113
pasal.id
Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat: a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
- pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
- pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan 3) pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
Pasal 114
pasal.id
Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113.
Pasal 115
pasal.id
Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas: a. rahasia; b. terbatas; dan c. biasa/terbuka.
Pasal 116
pasal.id
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi rahasia atau terbatas hanya diberikan kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
Pasal 117
pasal.id
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas. (2) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan rahasia, dapat digunakan amplop rangkap dua.
Pasal 118
pasal.id
Terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan rahasia dapat menggunakan
sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 119
pasal.id
Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas Rahasia diberikan kode ‘R’ dengan menggunakan tinta warna merah; b. Naskah Dinas Terbatas diberikan kode ‘T’ dengan menggunakan tinta hitam; dan c. Naskah Dinas Biasa/Terbuka diberikan kode ‘B’ dengan menggunakan tinta hitam.
Pasal 120
pasal.id
(1) Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas bertujuan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas. (2) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 121
pasal.id
Penggunaan security printing pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. watermarks; b. rosettes; c. guilloche; d. filter image; e. anticopy; f. microtext; g. line width modulation; h. relief motif;
i. invisible ink; atau j. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 122
pasal.id
Ketentuan mengenai metode security printing pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 123
pasal.id
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang Bersifat Rahasia dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang ketatausahaan.
Pasal 124
pasal.id
Pembuatan nomor seri pengaman dan pencetakan pengamanan dapat dikoordinasikan dengan lembaga teknis terkait.
Pasal 125
pasal.id
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan batasan kewenangan penandatanganan jenis Naskah Dinas sesuai dengan jenjang jabatan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Batasan kewenangan penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 126
pasal.id
(1) Pejabat yang berwenang dapat memberikan mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
Pasal 127
pasal.id
(1) Penggunaan “atas nama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat di bawahnya. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “atas nama” meliputi: a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis; b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; dan c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
Pasal 128
pasal.id
(1) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. (2) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah “atas nama”.
Pasal 129
pasal.id
(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui “untuk beliau” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural di bawahnya; b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya; c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.
Pasal 130
pasal.id
(1) Penggunaan “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (2) Pelimpahan wewenang “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan. (4) Batasan kewenangan “pelaksana tugas” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
pasal.id
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf d dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. (2) Pelimpahan wewenang “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat. (4) Batasan kewenangan “pelaksana harian” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
pasal.id
Ketentuan mengenai format penggunaan kewenangan Mandat berupa “atas nama”, “untuk beliau”, “pelaksana tugas” dan “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai dengan Pasal 131 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 134
pasal.id
Prinsip pengendalian Naskah Dinas masuk meliputi: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan; b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di unit
kearsipan; dan c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di unit kearsipan.
Pasal 135
pasal.id
Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penerimaan; b. pencatatan; c. pengarahan; dan d. penyampaian.
Pasal 136
pasal.id
Pada tahap penerimaan, Naskah Dinas masuk yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan: a. rahasia (R); b. terbatas (T); dan c. biasa/terbuka (B).
Pasal 137
pasal.id
(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas masuk yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. buku agenda Naskah Dinas masuk; atau b. kartu kendali;
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; f. unit kerja yang dituju; dan g. keterangan.
Pasal 138
pasal.id
(1) Pengarahan Naskah Dinas masuk dengan klasifikasi keamanan rahasia atau terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju. (2) Pengarahan Naskah Dinas masuk dengan kategori biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.
Pasal 139
pasal.id
(1) Naskah Dinas masuk disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas. (2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang: a. nomor urut pencatatan; b. tanggal dan nomor Naskah Dinas; c. asal Naskah Dinas; d. unit kerja yang dituju; e. waktu penerimaan; dan f. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah. (3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku ekspedisi; atau b. lembar tanda terima penyampaian.
Pasal 140
pasal.id
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas masuk, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengarahan sesuai klasifikasi keamanan, dan penyampaian.
Pasal 141
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang diterima dari pihak di luar lingkungan Kementerian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada Unit Kearsipan untuk dilakukan registrasi ke dalam Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar (capturing) atau salinan digital (soft file).
Pasal 142
pasal.id
Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar meliputi: a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan
diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah; dan b. Sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
- nomor Naskah Dinas;
- cap dinas;
- tanda tangan;
- alamat yang dituju; atau
- lampiran (jika ada).
Pasal 143
pasal.id
Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pencatatan; b. penggandaan; c. pengiriman; dan d. penyimpanan.
Pasal 144
pasal.id
(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku agenda Naskah Dinas keluar; dan b. kartu kendali. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; dan f. keterangan.
Pasal 145
pasal.id
(1) Penggandaan Naskah Dinas dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan Rahasia (R) atau terbatas (T) harus diawasi secara khusus oleh petugas yang ditunjuk.
Pasal 146
pasal.id
(1) Naskah Dinas keluar yang akan dikirimkan oleh Unit Pengolah dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan. (2) Khusus untuk Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan Rahasia (R) atau Terbatas (T) , Naskah Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas. (3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas, dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda ‘u.p’ (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
Pasal 147
pasal.id
(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi arsip.
Pasal 148
pasal.id
(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas keluar, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengiriman, dan penyimpanan.
Pasal 149
pasal.id
(1) Satuan tugas non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri dapat menggunakan kop, amplop, dan cap dinas Kementerian. (2) Penomoran surat dinas satuan tugas non-Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan penomoran surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 150
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang telah di tandatangani atau ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut dengan Naskah Dinas yang
baru berdasarkan Peraturan Menteri ini atau sampai dengan berakhir masa berlakunya.
Pasal 151
pasal.id
Keputusan Menteri yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dimaknai sebagai Peraturan Menteri.
Pasal 152
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/1/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 153
pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2022
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
