PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 99
pasal.id
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya lebih dari 1 (satu) halaman, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh: a. pejabat yang menandatangani; dan b. pejabat yang berwenang di bawahnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan terhadap Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri atau Wakil Menteri.
