PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 100
pasal.id
(1) Letak pembubuhan paraf hierarkis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan atau setelah nama jabatan penandatangan b. untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri atau sebelum nama jabatan penandatangan; dan c. untuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah paraf pejabat yang di atasnya. (2) Format paraf hierarkis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
