Pasal 101
pasal.id
(1) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 ayat (1) huruf b digunakan untuk Naskah Dinas yang substansinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar-unit kerja. (2) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas yang menyusun konsep Naskah Dinas; b. pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan c. pejabat yang berwenang yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas dari unit kerja lain yang terkait. (3) Naskah Dinas arahan berupa pengaturan dan penetapan, serta Naskah Dinas khusus berupa nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama harus dibubuhi paraf pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang hukum.
