PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 59
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk sertifikat paling sedikit memuat unsur: a. Lambang Negara atau Logo Kementerian; b. judul sertifikat; c. nomor sertifikat; d. nama penerima sertifikat; e. tanggal terbit; f. tanda tangan pejabat yang menerbitkan sertifikat; dan g. cap dinas. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal sertifikat diterbitkan dengan media rekam elektronik tidak dibubuhi cap dinas.
