PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 80
pasal.id
(1) Pada amplop harus dicantumkan: a. alamat pengirim; dan b. alamat tujuan. (2) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Lambang Negara atau Logo Kementerian, nama lembaga, serta alamat lembaga. (3) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditulis lengkap dengan nama jabatan atau lembaga dan alamat lembaga.
