PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 91
pasal.id
(1) Tanda tangan, paraf, dan cap dinas merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas. (2) Dalam hal diperlukan legalisasi atas Naskah Dinas yang telah ditandatangani oleh Menteri, Wakil Menteri, atau atas nama Menteri, penandatanganan legalisasi dilakukan oleh pejabat tinggi pratama yang berwenang di bidang hukum. (3) Dalam hal diperlukan legalisasi atas Naskah Dinas yang telah ditandatangani oleh selain Menteri, Wakil Menteri,
atau atas nama Menteri, penandatanganan legalisasi dilakukan oleh pejabat di bidang administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan mengenai format legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
