PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 130
pasal.id
(1) Penggunaan “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (2) Pelimpahan wewenang “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan. (4) Batasan kewenangan “pelaksana tugas” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
