PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 93
pasal.id
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
