PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 17
pasal.id
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian. (2) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional.
