PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 41
pasal.id
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
