PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 96
pasal.id
(1) Paraf Naskah Dinas terdiri atas: a. paraf hierarkis; dan
b. paraf koordinasi. (2) Paraf hierarkis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan paraf berjenjang dalam satu unit kerja yang sama. (3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan paraf yang memerlukan koordinasi pejabat antar unit kerja.
