PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 52
pasal.id
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d merupakan Naskah Dinas yang menyatakan deklarasi seseorang untuk dapat melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sesuai isi yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana.
