PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 50
pasal.id
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan Naskah Dinas yang menyatakan, menguatkan, dan/atau membenarkan bahwa orang atau organisasi yang disebut diberikan rekomendasi untuk keperluan tertentu. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.
