PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 67
pasal.id
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) memuat unsur sebagai berikut: a. Lambang Negara atau Logo Kementerian; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. tanda tangan, paraf, dan cap dinas; dan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
