PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 75
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas khusus dan Naskah Dinas lainnya memuat unsur: a. nomor urut menggunakan angka arab; b. kode jenis naskah; c. kode jabatan; d. bulan menggunakan angka romawi; dan e. tahun terbit. (2) Ketentuan mengenai penomoran Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Naskah Dinas pedoman dan petunjuk pelaksanaan. (3) Penomoran Naskah Dinas lainnya berupa pedoman dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat unsur: a. nomor urut menggunakan angka arab; dan b. tahun terbit.
