PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
pasal.id
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) kKeputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan di tandatangani oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan penetapan dan penandatanganan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian atau deputi.
