PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
pasal.id
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun dalam bentuk: a. surat perintah tugas; dan b. Naskah Dinas khusussurat perintah lainnya. (2) tugas dan surat perintah lainnya dibuat dan ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, dan pejabat tinggi pratama.
