PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 56
pasal.id
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat teguran karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pihak eksternal disertai alasan yang jelas dan logis serta fakta atau data autentik yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat teguran. (2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
