Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment
Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah
interkoneksi sistem antara core system dengan sistem
pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam
rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
2.
Kementerian
Negara/Lembaga
adalah
kementerian
negara/lembaga
pemerintah
non
kementerian
negara/lembaga negara.
2020, No.1556
3.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
4.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
5.
Pengadaan Sederhana adalah pengadaan barang/jasa
dengan nilai paling banyak sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) melalui pengadaan langsung,
penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.
6.
Pengelola Platform adalah unit kerja di bawah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas untuk
mengelola Platform.
7.
Core System adalah sistem utama pembayaran yang
disediakan
dan
dikelola
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
8.
Sistem Pendukung adalah sistem yang dikelola dan
digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan/atau
sistem
yang
disediakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
9.
Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh selain
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian
Negara/Lembaga.
10. Sistem Monitoring adalah sistem aplikasi yang dikelola
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
untuk
melaksanakan monitoring dan evaluasi.
11. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan
proses
bisnis
dan
sistem
informasi
manajemen
perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen
daftar
isian
pelaksanaan
anggaran,
penyusunan
anggaran,
manajemen
kas,
manajemen
komitmen,
manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan
manajemen pelaporan.
2020, No.1556
12. Sistem
Aplikasi
Keuangan
Tingkat
Instansi
yang
selanjutnya
disingkat
SAKTI
adalah
aplikasi
yang
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan
sistem
perbendaharaan dan penganggaran negara pada instansi
pemerintah meliputi antara lain modul penganggaran,
modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara,
modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta
modul akuntansi dan pelaporan.
13. Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut
Aplikasi Gaji adalah program aplikasi komputer berbasis
web
yang
disediakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
dan
digunakan
untuk
melakukan
pengelolaan administrasi belanja pegawai bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
14. Aplikasi DIGIT adalah aplikasi yang dibangun oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan
sebagai penyedia layanan otentikasi Single Sign On (SSO)
dan dapat terhubung dengan platform aplikasi lain
sebagai client.
15. Aplikasi
Kepegawaian
adalah
sistem
informasi
pengelolaan data sumber daya manusia yang dikelola
oleh Kementerian Negara/Lembaga.
16. Aplikasi
Perjalanan
Dinas
adalah
aplikasi
yang
digunakan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban
perjalanan dinas.
17. Sistem Belanja Bantuan Sosial adalah sistem aplikasi
yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja bantuan
sosial oleh Kementerian Negara/Lembaga.
18. Sistem Belanja Bantuan Pemerintah adalah sistem
aplikasi yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja
bantuan pemerintah oleh Kementerian Negara/Lembaga.
19. Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik yang
memiliki dan/atau mengelola Sistem Mitra.
20. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
2020, No.1556
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
21. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
22. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, telex, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi.
23. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau
didengar
melalui
komputer
atau
sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
24. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri
atas
informasi
elektronik
yang
dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem
dan transaksi elektronik.
25. Interkoneksi
adalah
keterhubungan
antar
Sistem
Elektronik yang digunakan dalam Platform.
26. Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan
yang
bertujuan
untuk
memastikan
kesesuaian
pelaksanan
setiap
tahapan
pengembangan
Sistem
Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
2020, No.1556
27. Business Continuity Plan adalah kumpulan prosedur dan
informasi yang dikembangkan, dibangun, dan dijaga agar
siap untuk digunakan dalam keadaan kahar.
28. Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan
rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan
Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
29. Unit Testing adalah pengujian masing-masing unit dalam
komponen Sistem Elektronik untuk memastikan bahwa
setiap unit bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya.
30. Integration Testing adalah pengujian integrasi dari unit-
unit dalam Sistem Elektronik yang sudah teruji dalam
Unit Testing.
31. User Acceptance Test adalah uji penerimaan terhadap
Sistem Elektronik yang dilakukan oleh pemilik proses
bisnis dan pengguna, antara lain uji penerimaan sistem
(system acceptance testing), pilot acceptance test, uji
setiap fase roll-out, dan pengujian akhir (final acceptance
test).
32. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di
luar kehendak, kendali, dan kemampuan pengelola
Sistem Elektronik pada Platform yang mengakibatkan
sistem tidak berfungsi.
33. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
34. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan
oleh
pengguna
anggaran/KPA
untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
35. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk
menerima,
menyimpan,
membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan
APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
2020, No.1556
36. Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan
Negara
yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
37. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
38. Surat
Permintaan
Pembayaran
yang
selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada
negara.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban berdasarkan SPM.
Pasal 2
dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
bersifat end-to-end.
(2)
Sifat end-to-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Sistem Pendukung menyediakan dan mengelola:
1.
data pegawai dan administrasi data belanja
pegawai;
2.
data administrasi belanja perjalanan dinas;
3.
data pengadaan barang dan/atau jasa; dan
4.
data
penerima
bantuan
sosial
dan/atau
bantuan pemerintah,
yang dilaksanakan oleh pejabat berwenang pada
Satker
berkenaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
Sistem Mitra menyediakan dan mengelola data
tagihan dan/atau kontrak yang dilaksanakan oleh
2020, No.1556
pejabat
yang
berwenang
pada
Satker
sesuai
pengaturan pada sistem berkenaan;
c.
penyelesaian
tagihan
dilaksanakan
pada
Core
System
sesuai
dengan
kewenangan
Satker
berkenaan; dan
d.
pencairan dana dilaksanakan pada Core System oleh
KPPN.
Pasal 3
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
(1)
Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan secara bertahap.
(2)
Tahapan pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka
pelaksanaan
APBN
melalui
Platform
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
tahap I mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2021, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji; dan
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
b.
tahap II mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2022, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji;
2020, No.1556
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3.
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan
kinerja; dan
4.
belanja Pengadaan Sederhana;
c.
tahap III mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2023, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji;
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3.
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan
kinerja;
4.
belanja Pengadaan Sederhana;
5.
belanja perjalanan dinas; dan
6.
belanja bantuan sosial dan belanja bantuan
pemerintah.
(3)
Perubahan atas tahapan dan waktu pelaksanaan piloting
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 5
(1)
Sistem Elektronik pada Platform meliputi:
a.
Core System meliputi SPAN, SAKTI, dan Aplikasi
Gaji;
b.
Sistem Pendukung meliputi:
1.
sistem Aplikasi Kepegawaian;
2.
sistem Aplikasi Perjalanan Dinas;
3.
Sistem Belanja Bantuan Sosial dan Sistem
Belanja Bantuan Pemerintah;
2020, No.1556
4.
sistem pengadaan barang/jasa; dan
5.
aplikasi lainnya;
c.
Sistem Mitra; dan
d.
Sistem Monitoring yang menggunakan Aplikasi
DIGIT.
(2)
Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c antara lain:
a.
sistem pembayaran yang disediakan oleh Pihak
Mitra yang terhubung dengan penyedia barang/jasa,
antara lain e-marketplace, e-commerce, e-catalogue,
dan sistem lainnya;
b.
sistem pembayaran yang dimiliki oleh Pihak Mitra
sebagai penyedia barang/jasa, antara lain sistem
perusahaan
listrik
negara,
sistem
perusahaan
telekomunikasi, dan sistem lainnya;
c.
sistem penyaluran bantuan sosial dan bantuan
pemerintah yang disediakan oleh bank dan/atau pos
sebagai Pihak Mitra yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d.
sistem yang dikelola oleh perbankan penerbit kartu
kredit pemerintah yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menyediakan informasi tagihan.
Bagian Kedua Pengelola Platform
Pasal 6
(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Platform,
Menteri Keuangan membentuk Pengelola Platform.
(2)
Pengelola Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung
jawab
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Pengelola Platform memiliki fungsi antara lain:
a.
pengembangan kerja sama layanan;
b.
pengembangan teknologi informasi;
c.
layanan operasional; dan
2020, No.1556
d.
manajemen mutu dan hukum.
(4)
Dalam hal Pengelola Platform sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
belum
terbentuk,
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan menetapkan tim untuk melaksanakan
fungsi Pengelola Platform.
Pasal 7
huruf a,
Kementerian
Negara/Lembaga/unit
eselon I harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Pendukung
yang
terinterkoneksi
dengan
Core
System; dan
b.
memiliki Sistem Pendukung yang mampu:
1.
melaksanakan kebijakan sistem manajemen
keamanan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2020, No.1556
2.
menyediakan fungsi jejak audit (audit trails);
dan
3.
menyediakan aspek terkait dengan Penjaminan
Mutu (Quality Assurance), Business Continuity
Plan, dan Disaster Recovery Plan.
(2)
Kementerian
Negara/Lembaga/unit
eselon
I
yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan usulan melalui surat kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang ditandatangani
oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon
I.
(3)
Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani
oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon
I pengusul yang berisi:
a.
kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Pendukung
yang
terinterkoneksi
dengan
Core
System;
c.
cakupan penggunaan Sistem Pendukung untuk 1
(satu) Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I;
d.
Sistem Pendukung menerapkan Secure Sockets
Layer (SSL) dan telah terpasang antivirus terbaru
beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang
akan
dilakukan
pembaharuan/update,
serta
menutup/disable service/port Server Message Blok
(SMB);
e.
kesediaan untuk dilakukan Unit Testing, Integration
Testing, dan User Acceptance Test oleh Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
terhadap
Sistem
Pendukung; dan
f.
narahubung berupa nomor induk pegawai/nomor
register pokok, nama, jabatan, dan alamat surat
elektronik resmi kantor.
2020, No.1556
Pasal 8
(1) Untuk dapat melakukan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9
(1)
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan
verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
dapat
menerima atau menolak usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2).
(3)
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan
melaksanakan Unit Testing, Integration Testing, dan User
Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung.
(4)
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2)
ditolak,
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
menyampaikan
penolakan
secara
tertulis
kepada
pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I
pengusul, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat
usulan dan dokumen kelengkapan diterima secara
lengkap.
Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Sistem Pendukung dinyatakan tidak lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan Sistem Pendukung. (2) Perbaikan Sistem Pendukung harus diselesaikan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 2020, No.1556 (3) Berdasarkan perbaikan Sistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan kembali Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung. (4) Dalam hal pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I tidak dapat menyelesaikan perbaikan Sistem Pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Pendukung secara tertulis. (5) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau pada ayat (3) Sistem Pendukung dinyatakan lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Interkoneksi Sistem Pendukung dengan Core System dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 11
Berdasarkan penetapan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12
ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pimpinan Pihak Mitra, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat usulan dan dokumen kelengkapan diterima secara lengkap.
Pasal 13
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menerima atau menolak usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test terhadap Sistem Mitra. (4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Sistem Mitra dinyatakan tidak lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test kepada pimpinan Pihak Mitra untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan Sistem Mitra. (2) Perbaikan Sistem Mitra harus diselesaikan oleh pimpinan Pihak Mitra paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan perbaikan Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan kembali Unit Testing, 2020, No.1556 Integration Testing, dan User Acceptance Test terhadap Sistem Mitra. (4) Dalam hal pimpinan Pihak Mitra tidak dapat menyelesaikan perbaikan Sistem Mitra dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Mitra secara tertulis. (5) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) atau pada ayat (3) Sistem Mitra dinyatakan lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pimpinan tertinggi Pihak Mitra menandatangani perjanjian kerja sama.
Pasal 15
ayat (2) dilakukan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). c. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10. d. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (1). e. ketentuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi pengelola basis data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pembayaran belanja pegawai bulan Januari 2021.
Pasal 16
(1) Untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform, dilakukan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (2) Dalam Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Core System menyediakan data pembayaran dalam periode tertentu untuk ditampilkan dalam Sistem Monitoring.
Pasal 17
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19
(1)
Data
Elektronik,
Transaksi
Elektronik,
dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) disahkan dengan menggunakan Tanda
Tangan Elektronik.
(2)
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pejabat pengadaan barang/jasa;
b.
pengelola basis data kepegawaian;
c.
petugas pengelola administrasi belanja pegawai;
d.
Bendahara Pengeluaran;
e.
PPK;
f.
PPSPM; dan
2020, No.1556
g.
KPA,
sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam Sistem Elektronik pada Platform
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4)
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diamankan secara elektronik.
Pasal 20
(1) Data Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagai dasar pembayaran atas beban APBN. (2) Pemeliharaan atas Data Elektronik dan Dokumen Elektronik oleh pengelola Sistem Elektronik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Tugas dan wewenang pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Tugas dan wewenang pengelola basis data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran belanja pegawai. (3) Tugas dan wewenang petugas pengelola administrasi belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23
(1)
Pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan
secara langsung dari rekening kas negara ke rekening
penerima hak pembayaran.
(2)
Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara
langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima
hak pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui
rekening Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
a.
perjalanan dinas; dan
b.
belanja pegawai yang tidak dapat dibayarkan secara
langsung kepada penerima.
(3)
Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), pembayaran kepada penerima hak pembayaran
selain untuk pembayaran belanja pegawai sebagaimana
2020, No.1556
dimaksud
dalam
Pasal 24
(1)
Dalam
rangka
penyelesaian
tagihan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), PPK melakukan
pengujian terhadap kebenaran tagihan.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengujian secara elektronik terhadap:
a.
kebenaran data pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBN; dan
b.
kebenaran
perhitungan
tagihan
termasuk
memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran
kepada negara.
(3)
Untuk
selain
belanja
pegawai,
selain
melakukan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK
melakukan pengujian terhadap:
a.
kesesuaian antara tagihan dengan barang/jasa yang
diserahterimakan/diselesaikan
serta
spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan dalam komitmen; atau
b.
kesesuaian pelaksanaan perjalanan dinas dengan
komitmen.
(4)
Untuk belanja Pengadaan Sederhana, selain melakukan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), PPK juga melakukan pengujian ketepatan jangka
waktu penyelesaian pekerjaan.
(5)
Dalam
hal
berdasarkan
pengujian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tagihan memenuhi ketentuan,
PPK
menerbitkan
SPP
dan
mengesahkannya
menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
2020, No.1556
(6)
PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) secara elektronik kepada PPSPM.
(7)
Dalam
hal
berdasarkan
pengujian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
tagihan
tidak
memenuhi
ketentuan, PPK menolak tagihan.
Pasal 25
(1)
PPSPM melakukan penelitian dan pengujian secara
elektronik atas SPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (6), meliputi:
a.
ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
b.
kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam
komitmen dengan keluaran yang tercantum dalam
DIPA;
c.
kebenaran administratif atas hak tagih meliputi:
1.
pihak
yang
berhak
untuk
menerima
pembayaran; dan
2.
nilai tagihan yang harus dibayar.
d.
kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran
kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak
tagih kepada negara; dan
e.
ketepatan penggunaan kode bagan akun standar
antara SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional
Kegiatan (POK)/Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Satker.
(2)
Penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1)
dilakukan
terhadap
data/informasi pada SAKTI.
(3)
Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
antara lain berupa:
a.
data DIPA/POK/RKA Satker;
b.
komitmen; dan
c.
tagihan.
(4)
Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPP
memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM dan
2020, No.1556
mengesahkannya
menggunakan
Tanda
Tangan
Elektronik.
(5)
PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) secara elektronik ke KPPN.
(6)
Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPP
tidak memenuhi ketentuan, PPSPM menolak SPP.
Pasal 26
(1) Dalam rangka pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5). (2) Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada penelitian keberadaan SPM melalui penayangan dokumen SPM. (3) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketersediaan dana pada kegiatan/keluaran/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM; b. kesesuaian data supplier pada SPM dengan data supplier pada SPAN; dan c. persyaratan pencairan dana. (4) Pengujian persyaratan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (5) Penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data/informasi pada SPAN. (6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D menggunakan SPAN. 2020, No.1556 (7) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPM tidak memenuhi ketentuan, KPPN menolak SPM.
Pasal 27
(1)
Pengelola
Platform
melaksanakan
monitoring
dan
evaluasi meliputi:
a.
analisis pengelolaan belanja; dan
b.
analisis perilaku pengguna.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
menjadi
bahan
pertimbangan
dalam
pelaksanaan kebijakan antara lain terkait dengan:
a.
efisiensi belanja pemerintah;
b.
efektifitas pembayaran pemerintah; dan/atau
c.
pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan.
(3)
Pengguna Anggaran/KPA melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap:
a.
pengelolaan dan pelaksanaan belanja; dan
b.
penyelesaian tagihan.
(4)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan
Aplikasi DIGIT.
Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berfungsi, diberlakukan Keadaan Kahar (Force Majeure). (2) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) dilakukan segera dan paling lambat pada hari kerja 2020, No.1556 berikutnya setelah terjadinya kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure). (3) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) untuk: a. Core System, Sistem Monitoring, dan Sistem Pendukung yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Sistem Pendukung selain yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, ditetapkan oleh pejabat eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I berkenaan; dan c. Sistem Mitra, ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra. (4) Dalam hal terdapat Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan Business Continuity Plan. (5) Prosedur Business Continuity Plan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Business Continuity Plan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Prosedur Business Continuity Plan pada Sistem Pendukung dan Sistem Mitra mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Business Continuity Plan pada masing-masing sistem. (7) Pejabat eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau pimpinan tertinggi Pihak Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure) secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
2020, No.1556
Pasal 29
Untuk piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform tahap I, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I menjadi peserta piloting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). b. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I menjadi peserta piloting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30
Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
2020, No.1556
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
