Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Sistem Mitra dinyatakan tidak lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test kepada pimpinan Pihak Mitra untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan Sistem Mitra. (2) Perbaikan Sistem Mitra harus diselesaikan oleh pimpinan Pihak Mitra paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan perbaikan Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan kembali Unit Testing, 2020, No.1556 Integration Testing, dan User Acceptance Test terhadap Sistem Mitra. (4) Dalam hal pimpinan Pihak Mitra tidak dapat menyelesaikan perbaikan Sistem Mitra dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Mitra secara tertulis. (5) Dalam hal berdasarkan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) atau pada ayat (3) Sistem Mitra dinyatakan lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pimpinan tertinggi Pihak Mitra menandatangani perjanjian kerja sama.
